Wednesday, March 7, 2012

Hadith Dha'if seputar Seks 4

Hadith #5: Larangan melihat kemaluan dan berbicara ketika seks
Takhrij: Dari jalur Abu Hurairah ra:
إذا جامع أحدكم فلا ينظر إلى الفرج فإنه يورث العمى ولا يكثر الكلام فإنه يورث الخرس

Terj: "Apabila salah seorang di antara kamu berjima’, maka janganlah dia melihat kemaluan (istrinya atau hambanya). Karena yang demikian itu bisa mengakibatkan (keturunan) yang buta. Dan janganlah ia banyak berbicara (ketika berjima’ ), karena perbuatan itu bisa menyebabkan keturunan yang bisu."
الراوي: أبو هريرة المحدث: ابن الجوزي - المصدر: موضوعات ابن الجوزي- الصفحة أو الرقم :3/69  

Dikeluarkan oleh al-Hafiz Ibn Jauzi (w.597H) dalam al-Maudhu`aat, 3:69; Ibnul-Jauzi menyebutkannya dari riwayat Al-Azdi dari Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al-Firyabi, dari Muhammad bin Abdirrahman Al-Tusturi, dari Mis’ar bin Kidam, dari Sa’id Al-Maqburi, dari Abu Hurairah secara marfu’.
Al-Khalil (ahli Basrah, w. 173H) berkata : Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Abdirrahman Al-Tusturi. Dia adalah seorang penduduk Syam, ia sering meriwayatkan hadits-hadits munkar.

Tahqiq al-Albani: Apa yang dikatakan oleh Al-Khalil itu merupakan ’illat (kecacatan) dari hadits ini. Tentang diri Muhammad bin Abdirrahman Al-Tusturi ini, Adz-Dzahabi mengatakan : Dia itu orang yang tertuduh, bukan orang kepercayaan. Kata Abul-Fathi Al-Azdi (w. 374H) : Dia adalah pendusta, matrukul hadits. (Silsilah Adl-Dla’iifah hadits no. 196)

===========================


Hadith no.6: Larangan berbicara ketika seks 2.0 kerana kegagapan
Matan hadith:
لاتكثروا الكلام عند مجامعة النساء فإن منه يكون الخرس والفأفأة
"Janganlah kamu banyak bicara di waktu berjima’ dengan isteri. Karena banyak bicara di waktu berjima’ itu bisa menyebabkan (anak) menjadi bisu dan gagap."
As-Suyuthi memasukkannya dalam kitab Al-Laali’ al-Mashnu`at, no.1693:
الكتب » اللآلئ المصنوعة فِي الأحاديث الموضوعة للسيوطي » كتاب المناقب » مناقب البلدان والأيام

Tahqiq al-Albani: Silsilah al-Dha3ifah: 197 (amat dha`if)
الراوي:قبيصة بن ذؤيب المحدث:الألباني - المصدر:السلسلة الضعيفة- الصفحة أو الرقم:197
خلاصة حكم المحدث: ضعيف جدا
Al-Albani menjelaskan sebab kelemahan hadits ini sebagai berikut :
1. Hadits ini mursal, karena rawi yang bernama Qabishah bin Zu'ib dalam sanad ini adalah seorang tabi’in.
2. Rawi yang bernama Zuhair bin Muhammad dalam sanad ini diperselisihkan.
3. Rawi yang bernama Khairan bin Al-‘Ala’ dalam sanad ini bukan orang yang masyhur, dan hanya Ibnu Hibban yang menganggapnya kepercayaan.
4. Rawi yang bernama Abu Darda’ Hasyim bin Muhammad bin Shalih Al-Anshari dalam sanad ini tidak didapat riwayat hidupnya oleh Al-Albani.

No comments: